Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan seleksi peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan tahapan perencanaan program Pelatihan dalam menentukan target yang menjadi peserta Pelatihan dan persyaratan peserta yang dapat mengikuti Pelatihan. (2) Seleksi peserta Pelatihan dilaksanakan dengan mengacu kepada kriteria calon peserta yang ditetapkan dalam Kurikulum berdasarkan tujuan perancangan Pelatihan. (3) Calon peserta dapat mengikuti seleksi setelah mendapatkan penugasan dari unit kerja dan/atau berdasarkan kebutuhan unit kerja. (4) Persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam menentukan calon peserta Pelatihan. (5) Setiap calon peserta yang telah ditetapkan harus menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda