Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek-aspek dalam proses perencanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. identifikasi dan seleksi peserta Pelatihan; b. penyusunan panduan Pelatihan; c. penetapan tenaga Pelatihan; d. sarana dan prasarana Pelatihan; dan e. penganggaran Pelatihan.
Koreksi Anda