Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perancangan Pelatihan atau Kurikulum Pelatihan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Format Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan Kurikulum oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dapat dilakukan dengan pendampingan Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan KB sebagai unit kerja yang membidangi Pelatihan di tingkat BKKBN Pusat.
Koreksi Anda
