Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancangan Pelatihan atau Kurikulum Pelatihan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Format Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengembangan Kurikulum oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dapat dilakukan dengan pendampingan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan KB sebagai unit kerja yang membidangi Pelatihan di tingkat BKKBN Pusat.
Koreksi Anda