Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup mekanisme pengelolaan Pelatihan Banggakencana meliputi: a. analisis kebutuhan Pelatihan; b. perancangan Pelatihan; c. perencanaan Pelatihan; d. pelaksanaan Pelatihan; dan e. evaluasi Pelatihan.
Koreksi Anda