Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup mekanisme pengelolaan Pelatihan Banggakencana meliputi:
a. analisis kebutuhan Pelatihan;
b. perancangan Pelatihan;
c. perencanaan Pelatihan;
d. pelaksanaan Pelatihan; dan
e. evaluasi Pelatihan.
Koreksi Anda
