Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan evaluasi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berdasarkan standar operasional prosedur pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dan standar operasional prosedur pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda