Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan kegiatan mengukur dan menilai penyelenggaraan Pelatihan.
Koreksi Anda
