Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dapat diperoleh dari nilai akademik, penilaian sikap peserta selama kegiatan Pelatihan, dan penilaian keterampilan peserta.
Koreksi Anda
