Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Pelatihan merupakan kegiatan mengukur dan menilai pelaksanaan Pelatihan terdiri atas : a. evaluasi peserta; b. evaluasi pengajar; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca Pelatihan.
Koreksi Anda