Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
3. Keluarga Lansia adalah Keluarga yang memiliki salah satu atau beberapa anggota keluarganya yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Lansia Tangguh adalah Lansia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif melalui penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, yaitu dimensi spiritual, intelektual, fisik, emosional, sosial kemasyarakatan, profesional vokasional, dan lingkungan.
5. Lansia Rentan adalah Lansia yang tidak mampu merawat dirinya sendiri, karena mengalami keterbatasan fungsional, sebagian atau seluruhnya, baik fisik, mental, maupun spiritual sehingga memerlukan pendampingan dan perawatan jangka panjang.
6. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina Keluarga yaitu bina Keluarga balita, bina Keluarga remaja, bina Keluarga Lansia, dan usaha peningkatan pendapatan Keluarga sejahtera yang berada di tingkat desa/kelurahan ke bawah dalam upaya mewujudkan ketahanan Keluarga.
7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
8. Bina Keluarga Lansia selanjutnya disingkat BKL adalah wadah kelompok masyarakat yang terdiri dari Keluarga Lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan Keluarga Lansia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia serta meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber KB bagi pasangan usia subur.
9. Kader adalah orang dewasa, baik pria maupun wanita yang dipandang sebagai orang-orang yang memiliki kelebihan berupa keberhasilan dalam kegiatan, keluwesan dalam hubungan kemanusiaan, status sosial ekonomi dan kelebihan lainnya.
10. Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan Keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
11. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia adalah tenaga Program KKBPK yang melakukan fungsi memimpin dan mengorganisir dalam meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan lahir dan batin Keluarga Lansia dan Lansia.
12. Pendampingan dan Perawatan Jangka Panjang di BKL adalah kegiatan pendampingan dan perawatan yang dilakukan oleh anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL sebagai pendamping informal pada Lansia Rentan untuk menjaga kualitas hidupnya sehingga tetap bermartabat sampai akhir hayat.
13. Pendamping Lansia di BKL adalah anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL yang telah mengikuti pelatihan dalam bidang pendampingan dan perawatan, termasuk perawatan jangka panjang sehingga mempunyai kemampuan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada Lansia Rentan.
14. Penyuluh KB adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program KKBPK.
15. Petugas Lapangan KB yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai negeri sipil yang bertugas melaksanakan, mengelola, dan menggerakkan masyarakat dalam Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.
16. Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan yang selanjutnya disingkat IMP adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, baik dalam bentuk kelompok, organisasi, maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
17. Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat ADL adalah ukuran standar tersedia untuk menentukan tingkat ketergantungan seseorang/aktivitas kehidupan sehari-hari.
18. Instrumental Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat IADL adalah aktivitas instrumental kehidupan sehari-hari berfokus pada berbagai aktivitas yang diperlukan untuk kehidupan mandiri.
19. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah, organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, meliputi Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa/kelurahan, dan mitra lainnya.
20. Kemandirian ber KB bagi Pasangan Usia Subur adalah pasangan usia subur sudah memiliki kesadaran untuk ber KB yang tinggi dalam memilih jenis KB yang diinginkan tanpa tergantung pada pemerintah.
21. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB.
(1) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
b. merumuskan kebijakan, strategi, dan materi informasi Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
c. meningkatkan kerjasama dengan Mitra Kerja dalam rangka Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
d. meningkatkan sarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
e. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan Program; dan
g. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia.
(2) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu pada kebijakan Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat pusat;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
c. mengembangkan dan atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah;
d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat;
e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
f. meningkatkan data dan informasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat, terkini, dan terpercaya;
g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
h. menumbuh kembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia;
i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan pelatih pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait program Lansia; dan
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi.
(3) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu kepada kebijakan provinsi;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi;
c. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
d. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah;
e. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat;
f. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
g. meningkatkan data dan informasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat dan terkini;
h. meningkatkan ketersediaan dana, sarana, dan prasarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
i. menumbuhkembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan;
j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan Kader pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media; dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi.
(4) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan Program Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia menurut model dan kegiatan rintisan di masing-masing desa/kelurahan; dan
b. MENETAPKAN alokasi dana, sarana, dan prasarana untuk setiap desa/kelurahan.
(5) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas:
a. pembentukan Poktan BKL;
b. peningkatan kualitas Poktan BKL;
c. peningkatkan konpetensi para Kader BKL;
d. pengembangan inovasi Poktan BKL sesuai dengan kearifan lokal;
e. MENETAPKAN materi, petugas, dan Kader; dan
f. melaksanakan kegiatan Poktan BKL sesuai jadwal dan tempat.
(1) Struktur kepengurusan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Kader Poktan BKL.
(2) Syarat Kader Poktan dalam kepengurusan BKL adalah sebagai berikut:
a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bersedia mengikuti pelatihan, orientasi, atau magang; dan
e. bersedia menjadi Kader atau pengurus Poktan BKL.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Poktan BKL;
b. menyusun rencana kegiatan;
c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Poktan BKL;
d. melakukan pembinaan kepada anggota kelompok BKL;
e. mengisi kartu pendaftaran Poktan pembinaan ketahanan Keluarga BKL dan register pembinaan ketahanan Keluarga BKL;
f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan kelompok BKL;
g. melakukan kegiatan kemitraan;
h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota kelompok BKL;
i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di kelompok BKL;
j. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok BKL; dan
k. melaporkan kegiatan Poktan BKL kepada Penyuluh KB/PLKB.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan kelompok BKL;
b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan BKL;
c. melaporkan kegiatan kepada ketua kelompok BKL;
d. mendokumentasikan kegiatan BKL;
e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan;
f. menginventarisasi aset kelompok BKL; dan
g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting.
(5) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan kelompok BKL;
b. mencatat keluar masuknya uang;
c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan
d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua kelompok BKL.
(6) Kader Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. mendata jumlah Keluarga Lansia dan Lansia di wilayahnya;
b. melakukan penyuluhan;
c. melakukan kunjungan rumah apabila tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut;
d. melakukan identifikasi Lansia yang rentan dengan menggunakan instrumen ADL dan IADL;
e. melakukan kunjungan secara berkala kepada Lansia Rentan yang tidak memiliki Keluarga;
f. melakukan rujukan sesuai masalah yang dihadapi setiap Lansia ke Mitra Kerja terkait;
g. melakukan pengembangan kegiatan kelompok BKL bersama pengurus kelompok BKL;
h. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB;
dan
i. melakukan kegiatan penyuluhan tentang pendampingan dan perawatan jangka panjang kepada Keluarga Lansia.
(7) Bagan Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.