Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula;
b. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil;
c. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia.
Koreksi Anda
