Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula; b. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil; c. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia.
Koreksi Anda