Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana melakukan kegiatan:
a. pencatatan dan pelaporan, merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi, merupakan kegiatan komunikasi pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat, dan penduduk dalam program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan
c. pelayanan, merupakan kegiatan pelayanan dan fasilitasi di bidang program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat di lini lapangan.
Koreksi Anda
