Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana melakukan kegiatan: a. pencatatan dan pelaporan, merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; b. komunikasi, informasi, dan edukasi, merupakan kegiatan komunikasi pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat, dan penduduk dalam program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan c. pelayanan, merupakan kegiatan pelayanan dan fasilitasi di bidang program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat di lini lapangan.
Koreksi Anda