Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
