Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus mendukung pencapaian tujuan organisasi pada instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang disusun berdasarkan beban kerja Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan berdasarkan atas:
a. beban kerja;
b. persentase kontribusi; dan
c. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(3) Beban kerja pada instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(4) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian ruang lingkup kegiatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana pada seluruh jenjang.
(5) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui studi beban kerja pada tugas yang menjadi lokus (titik berat) dari suatu jenjang Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(6) Penghitungan dan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
