Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
