Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang dan/atau kegiatan pencatatan dan pelaporan, yang sudah direncanakan dan masih berjalan, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda
