Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda