Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan tanpa kategori wilayah. (2) Terhadap kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang berupa pemasangan implan yang didahului dengan pencabutan implan, pembiayaan bersumber dari 1 (satu) menu pembiayaan dan untuk biaya medis dapat dibayarkan 2 (dua) kali untuk pencabutan dan pemasangan implan.
Koreksi Anda