Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021-2024; c. mekanisme tata kerja Percepatan Penurunan Stunting; d. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; e. kerangka regulasi dan pendanaan; dan f. penutup.
Koreksi Anda