Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda