Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting disampaikan melalui sistem manajemen data dan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan, strategi intervensi, perencanaan program, dan kegiatan/intervensi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Sistem manajemen data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Pusat Pengendali Data.
(3) Mekanisme kerja Pusat Pengendali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi data dan informasi.
Koreksi Anda
