Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil PRESIDEN selaku ketua pengarah.
Koreksi Anda