Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa/Lurah melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota di wilayahnya kepada Gubernur.
(3) Gubernur melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi di wilayahnya kepada Kementerian Dalam Negeri selaku wakil ketua bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(4) Kementerian/lembaga melaporankan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
