Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3) Ketua pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
