Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme tata kerja Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan agenda kerja tahunan melalui forum koordinasi dan pendampingan Keluarga Berisiko Stunting meliputi: a. rapat koordinasi nasional Percepatan Penurunan Stunting; b. rapat koordinasi TPPS tingkat pusat; c. rapat koordinasi pelaksana TPPS tingkat pusat; d. rapat koordinasi teknis; dan e. tim pendampingan Keluarga Berisiko Stunting. (2) Mekanisme tata kerja sekretariat tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. tata kerja Sekretariat Pelaksana; dan b. tata kerja Sekretariat Wakil Ketua Pelaksana.
Koreksi Anda