Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. tata kerja Pelaksana; dan b. tata kerja sekretariat tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat. (2) Mekanisme tata kerja TPPS daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. tata kerja TPPS tingkat provinsi; b. tata kerja TPPS tingkat kabupaten/kota; dan c. tata kerja TPPS tingkat desa/kelurahan.
Koreksi Anda