Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat; dan
b. mekanisme tata kerja TPPS daerah.
Koreksi Anda
