Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat; dan b. mekanisme tata kerja TPPS daerah.
Koreksi Anda