Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan
Koreksi Anda
