Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan
Koreksi Anda