Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokan melalui: a. kluster data presisi; b. kluster operasional; dan c. kluster manajerial.
Koreksi Anda