Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting. (2) Kegiatan prioritas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. pendampingan keluarga berisiko Stunting; c. pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur; d. surveilans keluarga berisiko Stunting; e. audit kasus Stunting; f. perencanan dan penganggaran; g. pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting; h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda