Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Kegiatan prioritas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting;
b. pendampingan keluarga berisiko Stunting;
c. pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur;
d. surveilans keluarga berisiko Stunting;
e. audit kasus Stunting;
f. perencanan dan penganggaran;
g. pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting;
h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
