Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting; b. mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; dan c. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Koreksi Anda