Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan berupa langkah- langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting;
b. melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan;
c. melakukan penguatan peran Pelaksana dan sekretariat pelaksanaan tim dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan tugas;
d. melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk Percepatan Penurunan Stunting;
e. melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting;
f. mengintegrasikan mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Percepatan Penurunan Stunting; dan
g. mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam Percepatan Penurunan Stunting.
Koreksi Anda
