Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas pengelola Kelompok KB Pria; b. pelaksanaan kegiatan Kelompok KB Pria; dan c. seluruh unsur yang berkaitan dengan pengelolaan Kelompok KB Pria. (2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk perumusan kebijakan dan pembinaan pengelolaan Kelompok KB Pria.
Koreksi Anda