Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan tugas pengelola Kelompok KB Pria;
b. pelaksanaan kegiatan Kelompok KB Pria; dan
c. seluruh unsur yang berkaitan dengan pengelolaan Kelompok KB Pria.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk perumusan kebijakan dan pembinaan pengelolaan Kelompok KB Pria.
Koreksi Anda
