Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan Kelompok KB Pria. (2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. pertemuan; c. telaah program; d. penilaian; dan e. bimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah. (3) Pengelola Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan Kelompok KB Pria secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda