Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilaksanakan untuk mengukur proses dalam pelaksanaan pengelolaan Kelompok KB Pria. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; b. pencatatan dan pelaporan; dan c. bimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah. (3) Pengelola Kelompok KB Pria sebagaimana ayat (1) melaksanakan monitoring terhadap pengelolaan Kelompok KB Pria paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda