Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilaksanakan untuk mengukur proses dalam pelaksanaan pengelolaan Kelompok KB Pria.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi;
b. pencatatan dan pelaporan; dan
c. bimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah.
(3) Pengelola Kelompok KB Pria sebagaimana ayat (1) melaksanakan monitoring terhadap pengelolaan Kelompok KB Pria paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
