Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
Mekanisme pencatatan dan pelaporan ditetapkan oleh deputi yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi pada BKKBN.
Koreksi Anda
