Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Kelompok KB Pria terdiri atas:
a. kegiatan utama/pokok; dan
b. kegiatan pengembangan/penunjang.
(2) Kegiatan utama/pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. Penyuluhan dan KIE;
b. kunjungan rumah;
c. pendampingan;
d. rujukan; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
(3) Kegiatan pengembangan/penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan sosial kemasyarakatan, bina lingkungan dan kegiatan keagamaan;
b. kegiatan peningkatan pendapatan usaha ekonomi produktif melalui Kelompok KB Pria; dan
c. penguatan kemitraan.
Koreksi Anda
