Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan pembentukan Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka e dapat ditetapkan dengan keputusan: a. bupati/walikota; atau b. Kepala desa. (2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pengesahan struktur kepengurusan Kelompok KB Pria.
Koreksi Anda