Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan dalam pembentukan Kelompok KB Pria: a. mengidentifikasi data akseptor KB Pria yang dapat bergabung dalam Kelompok KB Pria oleh pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa; b. melakukan pendekatan kepada akseptor KB Pria untuk membentuk Kelompok KB Pria oleh pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa; c. membentuk Kelompok KB Pria didampingi oleh PKB/PLKB dan/atau PPKBD/Sub PPKBD dan/atau Kader dan/atau mitra kerja; d. membentuk kepengurusan Kelompok KB Pria; dan e. pengesahan Kelompok KB Pria.
Koreksi Anda