Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
Tahapan dalam pembentukan Kelompok KB Pria:
a. mengidentifikasi data akseptor KB Pria yang dapat bergabung dalam Kelompok KB Pria oleh pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa;
b. melakukan pendekatan kepada akseptor KB Pria untuk membentuk Kelompok KB Pria oleh pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa;
c. membentuk Kelompok KB Pria didampingi oleh PKB/PLKB dan/atau PPKBD/Sub PPKBD dan/atau Kader dan/atau mitra kerja;
d. membentuk kepengurusan Kelompok KB Pria; dan
e. pengesahan Kelompok KB Pria.
Koreksi Anda
