Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kelompok KB Pria terdiri dari: a. akseptor KB Pria; b. seluruh anggota keluarga akseptor KB Pria; dan c. PUS yang berkeinginan menjadi akseptor. (2) Wilayah sasaran Kelompok KB Pria di tingkat desa/kelurahan dan dusun/RW.
Koreksi Anda