Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam :
a. MENETAPKAN kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, kajian, analisis dan pengembangan kegiatan peningkatan kesertaan KB pria melalui promosi dan KIE oleh Kelompok KB Pria di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
b. sinkronisasi kebijakan dan integrasi berbagai kegiatan dengan mitra kerja dalam melaksanakan fungsi pembinaan langsung pada masyarakat.
c. melaksanakan pencatatan dan pelaporan data dan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya.
Koreksi Anda
