Pasal 1
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
b. Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi:
a. pendahuluan;
b. kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;
c. jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d. pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
e. penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional;
f. kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g. penutup.