Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kelas jabatan.
(3) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
