Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
