Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
(2) Jenjang jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Jenjang jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Kategori jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
(5) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan/atau
d. ahli pertama.
(6) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir/pelaksana lanjutan;
c. terampil/pelaksana; dan/atau
d. pemula.
Koreksi Anda
