Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional. (2) Jenjang jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Jenjang jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (4) Kategori jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan. (5) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan/atau d. ahli pertama. (6) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir/pelaksana lanjutan; c. terampil/pelaksana; dan/atau d. pemula.
Koreksi Anda