Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian keaslian dokumen yang ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik dilakukan secara elektronik.
(2) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi pembaca dokumen dengan format Portable Document Format (PDF) atau aplikasi validasi lainnya.
(3) Dalam hal pembuktian dokumen elektronik yang dicetak, digunakan mekanisme tertentu untuk membuktikan
keaslian dokumen yang dicetak tersebut.
(4) Mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
Koreksi Anda
