Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penandatanganan memiliki perjanjian layanan (SLA) yang tidak memungkinkan dilakukan tanda tangan dengan memasukkan passphrase secara manual atau disebabkan kondisi lainnya, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN. (2) Tanggung jawab jika ada penyalahgunaan penggunaan tanda tangan yang didelegasikan pada sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
Koreksi Anda