Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja MENETAPKAN dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik.
(2) Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara basah.
(3) Dalam hal perbaikan dokumen, harus dilakukan
penandatanganan ulang dengan atau tidak mengubah nomor dokumen.
(4) Pengubahan dokumen tanpa mengubah nomor dokumen dilakukan dengan membuat versi dokumen baru dengan tetap menyimpan dokumen versi lama pada aplikasi.
(5) Pemberian kuasa penandatanganan, menggunakan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan dengan bukti pemberian surat kuasa.
(6) Penentuan penanggung jawab Sertifikat Elektronik atas nama instansi dan sistem dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
Koreksi Anda
