Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Sertifikat melalui Unit Kerja yang membidangi fungsi kepegawaian dapat meminta pencabutan Sertifikat Elektronik kepada Unit Teknologi Informasi dan Data, dalam hal:
a. Pemilik Sertifikat Elektronik sudah tidak menjabat, mutasi, atau rotasi; dan
b. Pemilik Sertifikat Elektronik pensiun.
(2) Pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan nota dinas permohonan.
(3) Sertifikat Elektronik yang telah dicabut oleh Unit Teknologi Informasi dan Data tidak dapat digunakan kembali.
(4) Dalam hal permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik telah disetujui oleh Unit Teknologi Informasi dan Data, Pemilik Sertifikat Elektronik menerima pemberitahuan yang dikirim melalui jawaban surat atau email yang tercantum dalam surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik.
Koreksi Anda
