Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Pemilik Sertifikat Elektronik harus menjaga keamanan passphrase/password dan pasangan Kunci Privat dan
Sertifikat Elektronik yang dimiliki.
(2) Setiap Tanda Tangan Elektronik yang dilekatkan pada Naskah Dinas Elektronik menggunakan pasangan Kunci Privat dan Sertifikat Elektronik memiliki konsekuensi hukum.
(3) Dalam hal pasangan Kunci Privat dan Sertifikat Elektronik hilang, rusak atau tidak dapat diakses, maka Pemilik Sertifikat Elektronik menyampaikan permohonan penerbitan kembali dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Koreksi Anda
