Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE, meliputi: a. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; b. pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik melalui aplikasi SIKD; c. penggunaan aplikasi atau sistem informasi yang ditentukan di lingkungan BKKBN; dan d. layanan pada SPBE lainnya yang ditentukan di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda